01 September 2023 | Dibaca : 289 Pengunjung
Jumat 1 September 2023, Kejaksaan Negeri Bangli yang ditemani Bli Jali memanfaatkan Umah Restorative Justice yang berlokasi di Desa Panglipuran untuk menerima konsultasi hukum dari masyarakat yang berkunjung ke objek wisata Penglipuran selain itu tujuan utama dibentuknya Umah Restorative yakni untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
01 September 2023 Dibaca : 289 Pengunjung
Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Bangli
789Rencana Kerja Kejaksaan Negeri bangli Tahun 2025
781Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Bangli Tahun 2025
849LKJIP Triwulan 2 Kejaksaan Negeri Bangli
779LKJIP Triwulan 1 Kejari Bangli