08 September 2023 | Dibaca : 354 Pengunjung
Jumat, 8 September 2023, Kejaksaan Negeri Bangli yang ditemani Bli Jali dan Duta Pelayanan Kejari Bangli memanfaatkan Umah Restorative Justice yang berlokasi di Desa Panglipuran untuk menerima konsultasi hukum dari masyarakat yang berkunjung ke objek wisata Penglipuran selain itu tujuan utama dibentuknya Umah Restorative yakni untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
08 September 2023 Dibaca : 354 Pengunjung
Laporan Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Bangli
1155Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026 Kejaksaan Negeri Bangli
1165Laporan Kinerja Triwulan II Kejaksaan Negeri Bangli
1184Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Kejaksaan Negeri Bangli
1148Laporan Kinerja Triwulan I Kejaksaan Negeri Bangli