22 September 2023 | Dibaca : 375 Pengunjung
Jumat, 22 September 2023, Kejaksaan Negeri Bangli Bersama dengan Bli Jali memanfaatkan Umah Restorative Justice yang berlokasi di Desa Penglipuran untuk melakukan Pelayanan Hukum kepada masyarakat yang berkunjung ke obyek wisata Penglipuran, selain itu tujuan utama dibentuknya Umah Restorative yakni untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
22 September 2023 Dibaca : 375 Pengunjung
Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Bangli
789Rencana Kerja Kejaksaan Negeri bangli Tahun 2025
781Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Bangli Tahun 2025
849LKJIP Triwulan 2 Kejaksaan Negeri Bangli
779LKJIP Triwulan 1 Kejari Bangli