Baca Berita

Guna Proses Lebih Lanjut Unit Laka Polres Bangli Koordinasi Dengan JPU Di Kejaksaan Negeri

18 Desember 2017 | Dibaca : 518 Pengunjung



Polda Bali, Polres Bangli, Sat Lantas, -Tidak dapat kita pungkiri, dengan peradaban telah membawa dampak perubahan terhadap kehidupan manusia yg semakin instan dalam berlalu lintas di jalan raya seperti pertumbuhan jumlah kendaraan semakin meningkat.

Dengan demikian salah satunya muncul permasalahan global yaitu meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian.

Maka pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira pkl 09.00 s/d 10.00 wita, unit laka an Bripka Suarjaya dan Bripka Adiasa seijin Kasat Lantas Polres Bangli AKP G.A.A Udayani Addi, SH., S.I.K melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait kasus laka sesuai LP/165/XI/2017/Bali/Res Bangli/Lantas, Tgl 6 Nop 2017 yang terjadi di jalan umum jurusan Bangli-Penelokan  Km 8-9 tepatnya di Br Bangklet, Ds Kayubihi, Kec Bangli Kab Bangli. 

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh unit laka Polres Bangli  antara lain Melakukan koordinasi dan konsultasi antara penyidik  dan jaksa penuntut umum an. I NYOMAN CARIK YASA, SH sebagai Jaksa Pratama, bertempat di Kejaksaan Negeri Bangli, dalam kasus kecelakaan lalu lintas an. Tersangka I DEWA MADE OKA.

Adapun hasil koordinasi yang didapat antara lain : 

1. Dalam poin saksi an. Gunawan, "spy ditambah penjelasan bahwa pada saat mobil sudah bermasalah kenapa masih dioperasikan oleh sopir, apa alasannya".

2. Unsur pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 th 2009. Telah terpenuhi.

Sebagai seorang penyidik diharapkan mampu menemukan bukti2 di TKP laka lantas yg dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan benar dalam logika berpikir secara umum shg peristiwa laka lantas yg terjadi dapat terarah secara terang benderang. Maka bagi penyidik yg mendatangi TKP laka lantas tidak dibenarkan memberikan pernyataan berdasarkan asumsi semata.

Sumber : http://www.bali.polri.go.id


18 Desember 2017 Dibaca : 518 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :