23 April 2019 | Dibaca : 520 Pengunjung
Bertempat di Kejari Bangli, hari Selasa tanggal 23 April 2019, Penyidik Reserse Narkoba Polres Bangli menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Narkotika atas nama tersangka I Wayan Adi Darma yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (1) Subsidiair Pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Penuntut Umum Kejari Bangli.
Penuntut Umum Ni Ketut Cahaya Listiani, SH kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah barang bukti Narkotika yang diserahkan seperti serbuk yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, pipet plastik, pipa kaca dan wadah penyimpanan Narkotika tersebut.
Tersangka I Wayan Adi Darma kemudian diahan di Rutan Bangli selama 20 hari ke depan.
23 April 2019 Dibaca : 520 Pengunjung
Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Bangli
827Rencana Kerja Kejaksaan Negeri bangli Tahun 2025
818Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Bangli Tahun 2025
880LKJIP Triwulan 2 Kejaksaan Negeri Bangli
804LKJIP Triwulan 1 Kejari Bangli