28 Oktober 2022 | Dibaca : 301 Pengunjung
Jumat, 28 Oktober 2022 bertempat di Umah Restorative Justice Desa Penglipuran, Kejaksaan Negeri Bangli memanfaatkan lokasi tersebut untuk menerima kosultasi hukum dari masyarakat yang berkunjung ke objek wisata Penglipuran selain tujuan utama dibentuknya Umah Restorative yakni untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana diluar pengadilan melalui mediasi penal sesuai aturan hukum yang berlaku.
28 Oktober 2022 Dibaca : 301 Pengunjung
Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Bangli
827Rencana Kerja Kejaksaan Negeri bangli Tahun 2025
816Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Bangli Tahun 2025
876LKJIP Triwulan 2 Kejaksaan Negeri Bangli
801LKJIP Triwulan 1 Kejari Bangli