Baca Berita

SELASA, 20 JUNI 2023

20 Juni 2023 | Dibaca : 418 Pengunjung



Kejaksaan Negeri Bangli Musnahkan Barang Bukti yang telah Inkracht.
        Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa, 20 Juni 2023 pagi hari. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan S.H.,M.H., kegiatan ini diselenggarakan di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangli. Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti kali ini berasal dari perkara pidana yang telah  berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak bulan Januari s/d Juni 2023. Adapun BB yang berjumlah puluhan tersebut terdiri dari Sabu, Handphone, Senjata Tajam, Pakaian, Helm dan lainnya yang berasal dari 17 perkara. "Perkara yang mendominasi adalah perkara Narkotika sebanyak 7 perkara" ungkap Gunarta setelah pemusnahan barang bukti. Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sedangkan untuk Barang Bukti Jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen.
         Dalam sambutannya Kepala Kejaskaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan mengatakan  kegiatan pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan, ungkap Kajari yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum tersebut. “Menjadi yang terdepan dari yang setara atau Primus Interpares merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bangli dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan yang salah satu bukti konkritnya adalah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala” sambungnya.

 


20 Juni 2023 Dibaca : 418 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :