20 Desember 2018 | Dibaca : 445 Pengunjung
Sejumlah barang bukti yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (19/12/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya merupakan hasil tindak pidana selama dua tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangli, I Komang Agus Sugiharta saat dikonfirmasi membenarkan jika barang bukti yang dimusnahkan, merupakan sekumpulan barang-barang hasil tindak pidana utamanya narkotika dari tahun 2017 hingga 2018.
Agus juga mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan lantaran perkara yang ditangani pihaknya sudah inkrah, atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab sesuai dengan putusan pengadilan, wajib dilakukan pemusnahan.
"Sebenarnya secara ideal, pemusnahan dilakukan tiap tahun. Namun karena barang bukti yang terkumpul hanya sedikit, baru hari ini kami gelar pemusnahannya," tutur Agus.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti bertempat di halaman belakang kantor Kejari Bangli dengan cara dibakar menggunakan dua tong.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 15 bungkus klip bening narkoba jenis sabu-sabu dengan total 2 gram, Bong 7 buah, sejumlah pakaian, serta beberapa alat lain seperti telepon genggam, korek api, gunting dan lakban.
Selain tindak pidana tentang narkotika, barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan adalah tindak pidana perjudian, dan pelanggaran pangan.
Agus menyebutkan, beberapa barang bukti perjudian yang dimusnahkan antara lain alat tulis, rekapan nomor, paito (tabel angka), buku tafsir mimpi, hingga telepon selular berbagai merk.
"Untuk uang tunai dari tindak perjudian ini sudah diserahkan ke kas negara," ujarnya.
Sedangkan pelanggaran pangan, Agus menjelaskan bahwa terdapat sebuah produk yang mencantumkan khasiat obat di dalam kemasannya.
Padahal dalam undang-undang pangan tidak diperbolehkan bahan pangan berupa makanan maupun minuman mencantumkan manfaat obat.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kejari Bangli Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana Selama Dua Tahun, http://bali.tribunnews.com/2018/12/20/kejari-bangli-musnahkan-puluhan-barang-bukti-tindak-pidana-selama-dua-tahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Widyartha Suryawan
sumber : tribunbali.com
20 Desember 2018 Dibaca : 445 Pengunjung
Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Bangli
828Rencana Kerja Kejaksaan Negeri bangli Tahun 2025
819Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Bangli Tahun 2025
882LKJIP Triwulan 2 Kejaksaan Negeri Bangli
805LKJIP Triwulan 1 Kejari Bangli