Profil PPID

PPID merupakan sarana layanan online bagi permohonan informasi publik dan sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi di Kejaksaan Negeri Bangli

Sebagai badan publik, Kejaksaan Negeri Bangli menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik Kejaksaan Negeri Bangli dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.

Pembentukan PPID Kejaksaan Negeri Bangli dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai pelaksanaan atas Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: 032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.